Evaluasi Tugas Dan Fungsi Kompes ( Komisi Pestisida )

➽ Latar Belakang

Pestisida merupakan salah satu sarana produksi pertanian yang sangat dibutuhkan pada dikala ini. Setiap tahun kebutuhan para pelaku tani terhadap pestisida berdasarkan data yang dimiliki oleh Kementerian Republik Indonesia terlihat terus meningkat. Hal tersebut sanggup dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu: meningkatnya acara pertanian yang dilakukan oleh masyarakat, ketergantungan para pelaku tani terhadap pestisida, sereta meningkatnya kekebalan hama terhadap pestisida. Saat ini, Salah satu masalah terbesar dalam pertanian yaitu hama (Sumber: paktanidigital.com). 

Masalah tersebut salah satunya sanggup kita amati dari banyaknya pelaku tani yang mengalami gagal panen akhir hama. Seperti yang dialami oleh para petani di Kabupaten Garut beberapa hari yang lalu, berdasarkan info terkini yang kami sanggup dari situs web http://rri.co.id bahwa terdapat ratusan hektare sawah di Kampung Panauwan Kelurahan Sukajaya Kecamatan Tarogong Kidul terancam gagal panen. Hal ini dikarenakan adanya serangan hama ulat yang menyerang padi petani beberapa waktu lalu. Dengan adanya gagal panen tersebut, sehingga sanggup mensugesti sikap para petani terhadap kebutuhan pestisida dalam upaya mengurangi hama. 

Peningkatan penggunaan pestisida yang terjadi akhir-akhir ini memang tidak sanggup dihindari. Bahkan disalah satu kawasan pertanian di Indonesia dikatakan bahwa penggunaan pestisida di Kabupaten Brebes merupakan yang tertinggi se-Asia Tenggara. Penggunaan pestisida ini terutama pada tanaman bawang merah. Hal tersebut diungkapkan eksklusif oleh Dinas Pertanian setempat lewat keterangannya yang dipublikasi lewat situs pemberitaan nasional detik.com yang dipublikasi pada 22 Agustus 2017.

Disamping sanggup menunjukkan manfaat, pestisida juga sanggup menunjukkan dampak negatif yang sangat berbahaya bagi insan serta lingkungan. Terlebih ketika penggunaan pestisida tersebut tidak dilakukan secara baik dan benar. Menurut Direktur Pupuk dan Pestisida pada Kata Pengantar buku Pestisida Terdaftar dan Diizinkan Untuk Pertanian dan Kehutanan yang diterbitkan oleh Dirjen Sarana dan Prasarana Pertanian Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada maret 2016 bahwa penggunaan pestisida yang bijaksana yaitu penggunaan pestisida yang sempurna jenis, dosis, sasaran, cara waktu aplikasi, dan harus memakai pestisida yang telah terdaftar dan mempunyai izin Menteri Pertanian. Dalam buku tersebut, dikatakan pula bahwa poengelolaan pestisida harus mengacu kepada ketentuan peraturan yang berlaku antara lain Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1973 perihal Pengawasan Atasa Peredaran Penggunaan dan Penyimpanan  Pestisida. Serta Peraturan Menteri Pertanian No. 24/Pementan/SR.140/4/2011 perihal Syarat dan Tatacara Pendaftaran Pestisida.

Permasalahan pestisida dilapangan tidak hanya sebatas beredarnya pestisida ilegal/tidak terdaftar, tetapi juga ditemukan pula beredarnya pestisida palsu, tidak sesuai mutu, repacking, dan habis masa berlaku izinnya.

Oleh alasannya yaitu itu, Kementerian Pertanian melalui Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian melaksanakan beberapa upaya demi mencegah pelanggaran-pelanggaran yang kerap diterjadi tersebut. Beberapa upaya yang dimaksud tertuang dalam bab pendahuluan buku Pedoman Pengawasan Pupuk dan Pestisida yang diterbitkan pada tahun 2018 yaitu menerbitkan peraturan perundang-undangan terkait dengan pengawasan dan pmenyiapkan petugas pengawas baik ditingkat sentra maupun provinsi dan kabupaten/kota serta Penyidik Pegawai Negeri Sipil(PPNS) pupuk dan pestisida di tingkat sentra dan provinsi seluruh Indonesia. 

Disamping itu juga telah dibetuk wadah koordinasi pengawasan pupuk dan pestisida berupa Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida(KPPP) provinsi dan kabupaten/kota yang berfungsi melaksanakan koordinasi pengawasan antar instansi terkait dibidang pupuk dan pestisida. Sebagai contoh pengawasan pula, Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian menerbitkan menerbitkan Buku Pedoman Pengawasan Pupuk dan Pestisida. Yang dimana buku pemikiran tersebut memuat pengertian, ruang lingkup pengawasan, persyaratan dan tata cara penunjukan dan pemberhentian petugas pengawas, kiprah dan wewenang pengawas, serta tindak lanjut hasil pengawasan.

Akan tetapi sesudah adanya beberapa kebijakan tersebut serta peraturan yang diberlakukan tersebut, penggunaan pestisida masih saja tidak terkendali. Terlebih dalam hal pelanggaran yang dilakukan oleh para produsen, distributor, kios, serta petani sendiri. Pelanggaran-pelanggaran tersebut ada yang sanggup kita amati dengan mudah, ada pula yang hampir tidak terdeteksi. Berdasarkan pertimbangan tersebut, kami memandang bahwa perlu diadakannya Evaluasi Peran dan Fungsi Komisi Pestisida secara mendalam.

 merupakan salah satu sarana produksi pertanian yang sangat dibutuhkan pada dikala ini Evaluasi Peran Dan Fungsi Kompes ( Komisi Pestisida )


➽ Tujuan

Seperti yang kita ketahui bersama bahwa dengan adanya buku Pedoman Pengawasan Pupuk dan Pestisida ini, sedikit banyaknya dibutuhkan sanggup membantu masyarakat umum baik itu petani, pelajar/mahasiswa yang tertarik mempelajari duduk masalah pestisida, akademisi, pemerhati pestisida, instansi-instansi lainnya, serta para pengawas ini sendiri dalam mempelajari beberapa aturan serta kebijakan yang diberlakukan terhadap penggunaan pestisida. Walaupun masih banyak informasi yang tidak tertera dalam buku tersebut yang berdasarkan pandangan kami bahwa perlu diikutkan juga, ibarat anggota KPPP dikala ini dan lain sebagainya.

Pembentukan beberapa komite pengawas ini sendiri kami pandang memang sangat perlu dilakukan, dengan mempertimbangkan beberapa aspek antara lain dengan makin meningkatnya data penggunaan pestisida dari tahun ke tahun, banyaknya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh oknum tertentu dalam penggunaan pestisida, serta ditinjau dari segi dampak yang dihasilkan akhir penggunaan pestisida.

Dengan beberapa alasan tertentu, kami pula berupaya untuk mempelajari hasil yang didapat sesudah adanya beberapa kebijakan mengenai penggunaan pestisida ini. Dari segi keberhasilan, berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan disalah satu Kabupaten yang berada di Provinsi Sulawesi Selatan yaitu Kabupaten Pinrang yang kami dapatkan dari Jurnal Administrasi Publik Volume 2 Nomor 2 diterbitkan pada Agustus 2016 dengan judul KINERJA KOMISI PENGAWAS PUPUK DAN PESTISIDA(KP3) DALAM PENDISTRIBUSIAN PUPUK DAN PESTISIDA DI KABUPATEN PINRANG mengatakan bahwa kinerja Komisi Pengawas Pupu dan Pestisida(KPPP) Kabupaten Pinrang sudah baik dan berkualitas.

Akan tetapi dibeberapa kawasan lainnya, kami memandang bahwa perlu diadakannya penilaian secara mendalam terhadap kinerja KPPP tersebut khususnya dalam bidang pengawasan pestisida. Alasan kami mengemukakan pendapat ibarat demikian yaitu antara lain makin meningkatnya jumlah pestisida yang terdaftar pada Kementerian Pertanian dari tahun ke tahun, kurang terealisasinya kiprah pengawasan oleh KPPP, terlihat masih terbatasnya wewenang yang sanggup dilakukan oleh KPPP, terbatasnya instansi pendukung yang ditentukan dalam membentuk KPPP, serta tidak terlihatnya kiprah KPPP dalam pengedukasian eksklusif ke para pelaku tani terhadap penggunaan pestisida.

➽ Kerangka Teori

 merupakan salah satu sarana produksi pertanian yang sangat dibutuhkan pada dikala ini Evaluasi Peran Dan Fungsi Kompes ( Komisi Pestisida )


➽ Langkah - Langkah

  • Langkah-langkah yang telah dilakukan
Dengan banyak sekali macam duduk masalah yang ada tersebut, Komisi pestisida tentunya selalu berupaya semaksimal mungkin untuk melaksanakan hal-hal yang terbaik demi menunjukkan pencapaian sesuai dengan yang dibutuhkan bersama oleh semua pihak. Terlihat dari beberapa prestasi yang telah dilakukan oleh Komisi Pestisida, antara lain dengan menunjukkan rekomendasi kepada Kementerian Pertanian perihal kebijakan-kebijakan terbaru mengenai penggunaan pestisida dalam beberapa tahun terakhir ini, terungkapnya beberapa masalah pemalsuan pestisida yang berhasil diungkap di beberapa kawasan di Indonesia ibarat Jawa Tengah, makin ketatnya kebijakan penerbitan izin pestisida gres dikala ini, dan lain sebagainya

  • Usulan langkah-langkah yang sanggup dipertimbangkan
Dengan melihat beberapa keberhasilan diatas, tentunya masih belum terlepas juga dari masih adanya beberapa kekurangan yang ada pada Komisi Pestisida. Dan kami memandang perlu adanya penilaian yang lebih lagi terhadap kiprah dan fungsi Komisi Pestisida. Dari pandangan tersebut, maka kami mencoba mengusulkan beberapa hal terkait kiprah dan fungsi Komisi Pestisida dengan impian sanggup lebih memaksimalkan lagi hasil yang akan dicapai. Berikut beberapa tawaran yang dimaksud:
  1. Terkait dengan duduk masalah makin meningkatnya jumlah pestisida yang terdaftar pada Kementerian Pertanian dari tahun ke tahun. Kami memandang bahwa perlu adanya pertimbangan kembali untuk terus mendapatkan registrasi izin pestisida baru. Dengan alasan bahwa jumlah pestisida gres yang didaftarkan dari tahun ke tahun selalu mengalami peningkatan. Kami juga mengamati bahwa beberapa pestisida gres ini juga terkadang berguna yang sama dengan pestisida yang telah terdaftar sebelumnya. Hanya saja yang membedakan yaitu produsennya, formulasi yang digunakan, serta takaran formulasi yang terkandung didalamnya.
  2. Sejauh ini kami berasumsi bahwa kiprah pengawasan oleh KPPP khususnya terhadap penggunaan pestisida masih kurang maksimal. Hal tersebut dibuktikan dengan masih banyaknya pelanggaran-pelanggaran terhadap pestisida yang ditemui dilapangan.
  3. Kami juga mengamati bahwa masih terbatasnya wewenang yang sanggup dilakukan oleh KPPP. Hal tersebut kami amati dari beberapa kebijakan yang mengatur mengenai peran, fungsi, serta tanggungjawab yang berlaku terhadap Komisi Pestisida ini. Sejauh yang kami amati, KPPP hingga pada dikala ini hanya mempunyai fungsi pengawasan, dan tidak mempunyai fungsi penindakan. Oleh alasannya yaitu makin maraknya pelanggaran terhadap penggunaan pestisida yang kami amati sejauh ini, maka kami merasa bahwa perlu dipertimbangkan untuk menambahkan fungsi penindakan kepada Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida.
  4. Pandangan kami selanjutnya yaitu masih terbatasnya instansi pendukung yang ditentukan dalam membentuk KPPP. Hal tersebut sebagaimana yang telah diatur dalam pemikiran pengawas pupuk dan pestisida, bahwa ASN yang sanggup mendaftar sebagai Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida hanya diperbolehkan dari beberapa instansi yang telah ditentukan pada pemikiran tersebut ibarat instansi yang menangani fungsi pertanian, perindustrian, perdagangan, kesehatan, pengawas obat dan makanan, tenaga kerja dan transmigrasi, kelautan dan perikanan, kehutanan, atau lingkungan hidup. Pada point tawaran sebelumnya (2), kami telah mengusulakn bahwa perlu diberikan fungsi penindakan kepada Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida. Oleh karenanya, pada tawaran kali ini juga kami memandang bahwa perlu ditambahkan beberapa instansi lain yang belum termasuk dalam instansi yang telah ditentukan pada pemikiran pengawas pupuk dan pestisida tersebut. Instansi yang kami maksud yaitu intansi yang sanggup melaksanakan penindakan eksklusif terhadap para pelaku pelanggaran, ibarat instansi kepolisian, serta instansi lain yang mempunyai kiprah serta fungsi pada ranah penindakan masalah hukum.
  5. Kami juga mengamati bahwa sejauh ini terlihat masih kurangnya kiprah KPPP dalam pengedukasian eksklusif ke para pelaku tani terhadap penggunaan pestisida. Hal tersebut kami nilai dari pengamatan kami terhadap masih maraknya para petani yang melaksanakan acara pengoplosan pestisida yang tidak sesuai dengan kaidah ketentuan yang berlaku. Karenanya, kami merasa bahwa perlu adanya kiprah yang lebih ulet lagi dari Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida dalam hal mengedukasi petani mengenai penggunaan pupuk dan pestisida yang sebenarnya. Fungsi edukasi juga sanggup dilakukan dengan melaksanakan perpanjangan tangan terhadap para ASN yang walaupun tidak tergabung pada Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida, tetapi aktif bertemu eksklusif dengan para petani ibarat para penyuluh pertanian yang tidak tergabung dalam KPPP, dan lain sebagainya.

Bagian I                                                               Bagian III

0 Response to "Evaluasi Tugas Dan Fungsi Kompes ( Komisi Pestisida )"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel